perubahan-bentuk-badan-hukum-perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar
ABSTRAK: |
- untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan
memperkuat daya saing Bank Perkreditan Rakyat Kota
Makassar dalam menghadapi Ekonomi Global dan Masyarakat
Ekonomi Asean serta memberikan konstribusi guna
peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang Nomor 4 Tahun 1996 dilakukan perubahan oleh
karena sudah tidak sesuai lagi dinamika masyarakat perbankan
serta ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum
pembentukannya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi
- Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 1992
tentang Bank Perkreditan Rakyat , Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 tentang Bank
Perkreditan Rakyat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : kep. 015/DDK/II/1971
tentang pemberian Izin kepada P.D. bank Pasar Kotamadya
daerah Tingkat II Ujung Pandang di Makassar untuk melakukan
usaha bank Pasar di Makassa, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK/017/1993
tentang Bank Perkreditan Rakyat, eraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014
tentang Bank Perkreditan Rakyat
- PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA M AKASSAR MENJADI
PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN
RAKYAT KOTA M AKASSAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang Nomor 4 Tahun 1996
- 10
|