Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 21 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Pelayanan Dokumen Kependudukan Di Kabupaten Pandeglang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Pendaftaran Penduduk; 3.Pencatatan Sipil; 4.Pencabutan,Penghapusan dan Pembatalan Dokumen Kependudukan; 5.Petugas Registrasi dan Pengelola Kependudukan; 6.Kesalahan Cetak; 7.Sanksi; 8.Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Dokumen Kependudukan Di Kabupaten Pandeglang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
17 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2014
Tanggal Berlaku
17 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.21
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan