Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2011

RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Tempat Pelelengan lkan dipungut Retribusi atas pemakaian tempat pelelangan ikan beserta sarana dan prasarana yang disediakan maupun diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Obyek Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah penyediaan tempat pelelangan ikan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, jasa timbang serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan ikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
07 April 2011
Tanggal Pengundangan
07 April 2011
Tanggal Berlaku
07 April 2011
Sumber
LD 14/2011
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan