1. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut Retribusi atas sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor; 2. Obyek Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor meliputi : a. pendaftaran; b. pengujian kendaraan bermotor; c. pelayanan mutasi keluar; d. pelayanan numpang uji keluar daerah ; e. pelayanan uji pertama kali ; f. pelayanan perubahan bentuk; g. Pelayanan perubahan fungsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat