Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1994

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10
Tahun
1994
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Ditetapkan Tanggal
09 November 1994
Diundangkan Tanggal
09 November 1994
Berlaku Tanggal
01 Januari 1995
Sumber
LN. 1994/ No. 60, TLN NO. 3567, LL SETNEG : 54 HLM
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Mengubah :

  1. UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...