Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2017

Perubahan atas Perbup Situbondo No 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta tata kerja badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya manusia Kab. Situbondo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 65), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 diubah; 2. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta tata kerja badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya manusia Kab. Situbondo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
19 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2017
Tanggal Berlaku
19 Mei 2017
Sumber
BD No 19
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1004 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan