Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2017

Perubahan atas Perbup Situbondo No 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Situbondo No 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 6), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 13; 2. Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) ; 3. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Situbondo No 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
19 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2017
Tanggal Berlaku
19 Januari 2017
Sumber
BD No 6
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 979 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan