Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1997

Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
26
Tahun
1997
Judul
Undang-undang (UU) tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 1997
Diundangkan Tanggal
03 Oktober 1997
Berlaku Tanggal
03 Oktober 1997
Sumber
LN. 1997, LL SETNEG : 21 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Mencabut :

  1. UU No. 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...