Pengaturan TSPDL dimaksudkan untuk : a. memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan di Kabupaten Jember; dan b. memberi arahan bagi pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan kepada Persero dan pemangku kepentingan (stakeholders) di Kabupaten Jember.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat