Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1997

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
12
Tahun
1997
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 1997
Diundangkan Tanggal
07 Mei 1997
Berlaku Tanggal
07 Mei 1997
Sumber
LN. 1997, LL SETNEG : 16 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Mengubah :

  1. UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
  2. UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...