Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1997

Ketenaganukliran

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10
Tahun
1997
Judul
Undang-undang (UU) tentang Ketenaganukliran
Ditetapkan Tanggal
10 April 1997
Diundangkan Tanggal
10 April 1997
Berlaku Tanggal
10 April 1997
Sumber
LN. 1997/ No. 23, TLN NO. 3676, LL SETNEG : 17 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut :

  1. UU No. 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...