APBN - TA 1997/1998
1997
Undang-undang (UU) NO. 6, LN. 1997/ No. 16, TLN NO. 3672, LL SETNEG : 9 HLM
Undang-undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK: |
- Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Selain itu, untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu untuk diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998.
- dasar hukum UU ini adalah Pasal 5, Pasal 20, dan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam UU ini diatur mengenai rincian APBN TA 1997/1998. Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1997/1998 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1997.
- Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
|