Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1997

Pengadilan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam UU ini diatur mengenai pengaturan pengadilan Anak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah: a) mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh; b) Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau c) menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Januari 1997
Tanggal Pengundangan
03 Januari 1997
Tanggal Berlaku
03 Januari 1998
Sumber
LN. 1997/ No. 3, TLN NO. 3668, LL SETNEG : 23 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 28885 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

PUTUSAN Nomor 1/PUU-VIII/2010
frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”;

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan