Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Lembaran Daerah Nomor 271
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK: |
- a. Untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Bima Nornor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dibentuk Peraturan Walikota yang rnengatur tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Pernerintah Kota Birna;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Pernerintah Kota Birna.
- UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 27 Tahun 2014;
Per BPK No. 3 Tahun 2007;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1997;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2013;
PERWALI Bima No. 24 Tahun 2014.
- Ketentuan Umum; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Penggunaan Barang Milik Daerah; Pemanfaatan Barang Milik Daerah; Inventarisasi dan Sertifikasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
- -
- -
- 61
|