Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 3 Tahun 2015

Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Bangunan dan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Bab III Jenis dan Klasifikasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Bab IV Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Bangunan dan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
30 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2015
Tanggal Berlaku
30 Januari 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 3
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan