pendidikan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkesinambungan diperlukan penyelenggaraan pendidikan yang beriorientasi kepada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; untuk pelaksanaan pendidikan secara terencana, merata dan terpadu dipandang perlu diatur Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Enrekang.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan.
- MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN ENREKANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
- 20 halaman
|