ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menunjang kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dalam lingkup desa, maka perlu menyusun kembali organisasi kelembagaan dan tata kerja Pemerintahan Desa.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 9 Tahun 2005; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 8 Tahun 2005
- MENGATUR TENTANG PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- 16 halaman
|