Dalam rangka intensifikasi pemungutan PBB-P2 Pemerintah Daerah memberikan Jasa Pemungutan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berupa : a. Biaya pemungutan PBB-P2; dan b.Penghargaan atas pelunasan PBB-P2. Pemberian Biaya pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memberikan biaya kepada Desa, Keluruhan dan Kecamatan sebagaimana jasa atas pelaksanaan tugas membantu dalam pemungutan PBB-P2. Pemberian biaya pemungutan PBB-P2 bertujuan untuk : a. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan PBB-P2 b.meningkatkan operasional pemungutan PBB-P2 sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemberian penghargaan atas pelunasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai apresiasi atas tercapainya kinerja tertentu dalam pemungutan PBB-P2. Pemberian penghargaan atas pelunasan PBB-P2 bertujuan untuk mendorong pelunasan PBB-P2 tepat waktu dan tepat jumlah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat