Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 54 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lampiran dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Madiun diubah, sehingga selengkapnya berbunyi sebagaimana terlampir dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 54 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
BD 54/2015
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 793 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan