BIDAN DESA – KADER DASA WISMA KESEHATAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2016/ NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Bidan Desa dan Kader Desa Wisma Kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kemitraan Bidan Desa dan Kader Dasa Wisma Kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; Perber Menkumham dan Mendagri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Kepmenkes No. 828/MENKES/SK/IX/2008
- Dalam peraturan ini diatur tentang kemitraan bidan desa dan kader dasa wisma kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; pelaksanaan; pembinaan serta pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5
|