Dalam peraturan ini diatur badan permusyawaratan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang fungsi dan wewenang; hak, kewajiban dan larangan; mekanisme pengisian anggota BPD; pimpinan BPD; pengisian keanggotaan BPD antar waktu; pemberhentian anggota BPD; mekanisme musyawarah dan tata tertib BPD; pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat