TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA, PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran belanja daerah secara khusus perlu pembatasan perjalanan dinas, baik perjalanan dinas luar negeri maupun perjalanan dinas dalam negeri, kunjungan kerja, studi banding, penyelenggaraan rapat yang dilakukan di luar kantor dan mengurangi kegiatan workshop, seminar, maupun lokakarya, maka perlu menetapkan Peraturan.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penmbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintah antar pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman “Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeiolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/ Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 60); peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 11);
- Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja daerah maka adanya pembatasan perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
- 28
|