Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1953
Akibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan
Dicabut dengan :
-
UU No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia