Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1953

Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Mei 1953
Tanggal Pengundangan
11 Juni 1953
Tanggal Berlaku
01 Januari 1953
Sumber
LN.1953/NO.46, LL SETNEG : 12 HLM.
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1551 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Mencabut :
  1. PP No. 3 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Penaikan Pangkat, Pemberhentian, Pernyataan Non-Aktif Dan Sebagai Anggota Angkatan Darat R.I.S.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan