Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1953

Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14
Tahun
1953
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 1953
Diundangkan Tanggal
11 Juni 1953
Berlaku Tanggal
11 September 1953
Sumber
LN.1953/NO.44, LL SETNEG : 6 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UUDrt No. 13 Tahun 1955 tentang Pencabutan Dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No. 44)

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...