Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5
Tahun
1999
Judul
Undang-undang (UU) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 1999
Diundangkan Tanggal
05 Maret 1999
Berlaku Tanggal
05 Maret 2000
Sumber
LN. 1999/ No. 33, TLN NO. 3817, LL SETNEG : 29 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 85/PUU-XV/2016
    a. Frasa "pihak lain" dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 b. Frasa "penyelidikan" dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, serta Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.