Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Diubah dengan :
-
PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
-
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
-
85/PUU-XV/2016
a. Frasa "pihak lain" dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 b. Frasa "penyelidikan" dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, serta Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.