Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2015

Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Sebagai dasar Pengenaan Air Tanah Kabupaten Seram Bagian Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang diperoleh dari hasil mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air. NPAT ini ditetapkan sebagai dasar perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah. Besarnya NPAT tercantum dalam lampiran peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Sebagai dasar Pengenaan Air Tanah Kabupaten Seram Bagian Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
15 April 2015
Tanggal Pengundangan
15 April 2015
Tanggal Berlaku
15 April 2015
Sumber
LD.2015/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 8 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan