rahasia-dagang
2000
Undang-undang (UU) NO. 30, LN. 2000/ No. 242, TLN NO. 4044, LL SETNEG : 8 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Rahasia Dagang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement an Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
- 1. KETENTUAN UMUM
2. LINGKUP RAHASIA DAGANG
3. HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG
4. PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
5. BIAYA
6. PENYELESAIAN SENGKETA
7. PELANGGARAN RAHASIA DAGANG
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PIDANA
10. KETENTUAN LAIN-LAIN
11. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2000.
- -
- Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
- 14
|