perlindungan-varietas-tanaman
2000
Undang-undang (UU) NO. 29, LN. 2000/ No. 241, TLN NO. 4043, LL SETNEG : 29 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Perlindungan Varietas Tanaman
ABSTRAK: |
- bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional;
bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul;
bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan;
bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai;
bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699).
- 1. KETENTUAN UMUM
2. LINGKUP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
3. PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
4. PEMERIKSAAN
5. PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
6. BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
7. BIAYA
8. PENGELOLAAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
9. HAK MENUNTUT
10. PENYIDIKAN
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2000.
- -
- Ketentuan mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan, kualifikasi Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Ketentuan mengenai pemberian atau penolakan permohonan hak PVT berikut bentuk dan isinya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Susunan organisasinya, tata kerja Komisi Banding PVT, tata cara permohonan dan pemeriksaan banding, serta penyelesaiannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai Lisensi Wajib diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
- 56
|