Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2000

Perlindungan Varietas Tanaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. LINGKUP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN 3. PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN 4. PEMERIKSAAN 5. PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN 6. BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN 7. BIAYA 8. PENGELOLAAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN 9. HAK MENUNTUT 10. PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2000
Tanggal Berlaku
20 Desember 2000
Sumber
LN. 2000/ No. 241, TLN NO. 4043, LL SETNEG : 29 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 55487 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan