Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2000

Serikat Pekerja/Serikat Buruh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN 3. PEMBENTUKAN 4. KEANGGOTAAN 5. PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI 8. KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN 9. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 10. PEMBUBARAN 11. PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN 12. SANKSI 13. KETENTUAN LAIN-LAIN 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2000
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2000
Sumber
LN. 2001/ No. 131, TLN NO. 3989, LL SETNEG : 15 HLM
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 83034 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan