Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2000

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2000
Tanggal Berlaku
01 Januari 2001
Sumber
LN. 2000/ No. 129, TLN NO. 3987, LL SETNEG : 20 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 44869 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Mengubah :
  1. UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan