PENETAPAN STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka untuk membantu penyusunan anggaran, program serta kegiatan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan untuk pencapaian prestasi kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh perlu menetapkan standar satuan harga barang dan jasa.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kota Payakumbuh No 8 Tahun 2003; Perda Kota Payakumbuh No 03 Tahun 2010; Perda Kota Payakumbuh No 17 Tahun 2016; Perda Kota Payakumbuh No 19 Tahun 2016; dan Perwako Kota Payakumbuh No 112 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini berisi 5 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Ketentuan Khusus; Standar satuan harga barang dan jasa; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
- 6 HLM
|