Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 9 Tahun 2017

STANDAR BIAYA KHUSUS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini berisi 4 Pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Payakumbuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
30 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah (BD)
Subjek
FIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan