Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2001

Minyak dan Gas Bumi

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
22
Tahun
2001
Judul
Undang-undang (UU) tentang Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Tanggal
23 November 2001
Diundangkan Tanggal
23 November 2001
Berlaku Tanggal
23 November 2001
Sumber
LN. 2001/ No. 136, TLN NO. 4152, LL SETNEG : 28 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut :

  1. UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
  2. UU No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 002/PUU-I/2003
    Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”; Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”; Pasal 28 ayat (2) dan (3) bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • 36/PUU-X/2012
    (a) Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (b) Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (c) Seluruh hal terkait dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (d) Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas BUmi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q.Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru mengatur hal tersebut.