Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 9 Tahun 2016

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025 dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan 3. Prinsip Pembangunan, Visi, dan Misi 4. Tujuan, Sasaran, dan Arah Pembangunan 5. Kebijakan Pembangunan Pariwisata 6. Strategi Pembangunan Pariwisata 7. Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Lain-lain 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
22 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2016
Tanggal Berlaku
22 Desember 2016
Sumber
LD Thn 2016/No 9 Seri E
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 3683 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan