Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025 dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan 3. Prinsip Pembangunan, Visi, dan Misi 4. Tujuan, Sasaran, dan Arah Pembangunan 5. Kebijakan Pembangunan Pariwisata 6. Strategi Pembangunan Pariwisata 7. Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Lain-lain 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat