Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau No. 22 Tahun 2016

Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Provinsi Riau Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 3 (tiga) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB; dan Ketentuan Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Provinsi Riau Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
20 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2016
Tanggal Berlaku
20 Mei 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1105 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pergub Riau Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Riau Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan