Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 46 Tahun 2014

Pemberdayaan Institusi Masyarakat Kelurahan dalam Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibentuk Peraturan Walikota ini sebagai dasar untuk pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di tingkat kelurahan dengan melibatkan semua elemen dan partisipasi masyarakat. ) Tujuan Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan keikutsertaan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di kelurahan yang meliputi kegiatan : a. memberi komunikasi, informasi dan edukasi pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera; b. membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera; c. mengerakkan anggota masyarakat untuk menjadi peserta dan/atau motivator keluarga berencana; d. memberi motivasi untuk menciptakan ketahanan dan kemandirian keluarga guna mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Institusi Masyarakat Kelurahan dalam Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
20 November 2014
Tanggal Pengundangan
20 November 2014
Tanggal Berlaku
20 November 2014
Sumber
BD No 46
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan