Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Pada Badan Usaha Milik Daerah Pt. Sayaga Wisata Bogor dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Penyertaan Modal Daerah 4. Tata Cara Penyertaan Modal 5. Hak dan Kewajiban 6. Bagian Laba Usaha 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat