Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Status Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Menjadi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan 3. Ketentuan Peralihan 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat