pengelolaan-taman-hutan-raya-sultan-syarif-hasyim
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian fungsi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan serta pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim.
- Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; Permenhut No. P/19/Menhut-II/2004; Permenhut No. P.10/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.48/Menhut-II/2010; Permenhut No. P.22/Menhut-II/2012; Permenhut No. P.31/Menhut-II/2012; Permenhut No. P51/Menhut-II/2006; Keputusan Menteri Kehutanan No. 107/Kpts-II/2003; Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2013; Perda Provinsi Riau No. 5 Tahun 2015; dan Pergub Riau No. 10 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 147 (seratus empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perencanaan; Penataan Kawasan; Pemanfaatan; Pemeliharaan; Pengembangan; Perlindungan Kawasan; Perlindungan Asuransi; Perizinan dan Retribusi; Kerjasama; Pendelegasian Wewenang Kerjasama Kolaborasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
|