Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2002

Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, KabupatenMappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Dan Kabupaten Teluk Wondama Di Provinsi Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, KabupatenMappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Dan Kabupaten Teluk Wondama Di Provinsi Papua
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
26
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Desember 2002
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2002
Tanggal Berlaku
11 Desember 2002
Sumber
LN. 2002/ No. 129, TLN NO. 4245, LL SETNEG : 20 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6876 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan