Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 32 Tahun 2017

Pemberian Pengurangan Pokok Atas Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Yang Merupakan Pelimpahan Dari Pemerintah Pusat Dan Penghapusan/Pengurangan sanksi administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pemberian pengurangan pokok piutang PBB Perkotaan yang merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB Perkotaan) adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/ badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Piutang Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Piutang PBB Perkotaan) adalah jumlah Piutang PBB yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Surat Keputusan Banding atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah pengurangan PBB Perkotaan yang terhutang dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB Perkotaan tahun pajak sebelum dan setelah dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang. Diatur tentang besarnya pengurangan pokok dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, tata cara pemberian penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Atas Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Yang Merupakan Pelimpahan Dari Pemerintah Pusat Dan Penghapusan/Pengurangan sanksi administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
03 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2017
Tanggal Berlaku
03 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 926 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan