KEBISINGAN – TINGKAT – BAKU
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2017/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Baku Tingkat Kebisingan
ABSTRAK: |
- Dalam menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu upaya pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Kebisingan merupakan salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya serta lingkungan.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-48/MENLH/II/1996, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
- Materi Pokok: Tujuan ditetapkannya Peraturan ini untuk memberikan batasan tingkat kebisingan yang berada di lingkungan, menjamin kenyamanan dan kesehatan manusia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
- Mencabut Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 176 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Tingkat Getaran, Kebisingan dan Kebauan
- Jumlah Halaman: 5 HLM;
|