Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2003

Panas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
27
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2003
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2003
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2003
Sumber
LN. 2003/ No. 115, LL SETNEG : 21 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan