Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 42 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DinasPengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

DP2KBP3A merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana serta urusan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. DP2KBP3A dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. DP2KBP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Perempuan dan Anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DinasPengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
09 November 2016
Tanggal Pengundangan
09 November 2016
Tanggal Berlaku
09 November 2016
Sumber
BD No 42
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 894 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan