Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal; 3. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; 4. Ruang Lingkup Pelayanan Penanaman Modal; 5. Izin Prinsip; 6. Pedoman Permohonan Izin Prinsip; 7. Tata Cara Permohonan Izin Prinsip; 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat