Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran; 3. Ruang Lingkup; 4. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal; 5. Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; 6. Tata Cara Pemantauan; 7. Tata Cara Pembinaan; 8. Tata Cara Pengawasan; 9. Berita Acara Pengawasan; 10. Tata Cara Pembatalan Perizinan Penanaman Modal; 11. Tata Cara Pencabutan Perizinan Penanaman Modal; 12. Biaya; 13. Sanksi; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat