LARANGAN - PERBUATAN - TUNA SUSILA - perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan Sanksi kepada orang yang melakukan perbuatan tuna susila di Kabupaten Batang Hari dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.6 Tahun 1988; PP No.25 Tahun 2000;
- Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
- Mengubah Ketentuan BAB II Pasal 3; Mengubah Ketentuan BAB IV Pasal 5 ayat (1); Mengubah Ketentuan BAB V Pasal 6.
- 3 hlmn; 1 penjelasan
|