Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 52 Tahun 2015

Pedoman Teknis Remunerasi di Lingkungan RSUD Kab. Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Remunerasi; Peruntukkan Remunerasi; Anggaran Remunerasi; Pola Remunerasi Direktur; Pola Remunerasi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas RSUD, Pola Remunerasi Pejabat Struktural; Pola Remunerasi Pejabat Fungsional; Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan (Pelayanan Bersumber dari Layanan Pasien Umum, Pemanfaatan Jasa Pelayanan dari Pendapatan Layanan Penjaminan (BPJS – Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Komersial), Pemanfaatan Jasa Pelayanan Kelas Privat, Pembagian Jasa Pelayanan Untuk Tenaga Medik Spesialis Tamu, Remunerasi Pemberi Pelayanan Langsung Dan Pemberi Pelayanan Tak Langsung); Pelaksanaan Sistem Remunerasi; Penyesuaian Pola Remunerasi; Monitoring dan Evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Remunerasi di Lingkungan RSUD Kab. Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2016
Sumber
BD No 52
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan